BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Hadits
Nabi telah ada sejak awal perkembangan Islam adalah sebuah kenyataan yang tak
dapat diragukan lagi. Hadits Nabi merupakan sumber ajaran Islam, di samping
al-Qur'an. "Hadits atau disebut juga dengan Sunnah, adalah segala sesuatu
yang bersumber atau didasarkan kepada Nabi SAW., baik berupa perketaan,
perbuatan, atau taqrir-nya. Hadits, sebagai sumber ajaran Islam setelah
al-Qur'an, sejarah perjalanan hadits tidak terpisahkan dari sejarah perjalanan
Islam itu sendiri. Akan tetepi, dalam beberapa hal terdapat ciri-ciri tertentu
yang spesipik, sehingga dalam mempelajarinya diperlukan pendekatan
khusus". 1
Pada zaman Nabi, hadits diterima dengan mengandalkan hafalan para sahabat Nabi,
dan hanya sebagian hadits yang ditulis oleh para sahabat Nabi. Hal ini
disebabkan, "Nabi pernah melarang para sahabat untuk menulis hadits
beliau. Dalam pada itu, Nabi juga pernah menyuruh para sahabat untuk menulis
hadits beliau.
Dalam sejarah, pada zaman Nabi telah terjadi penulisan hadits, misalnya berupa
surat-surat Nabi tentang ajakan memeluk Islam kepada sejumlah pejabat dan
kepala negara yang belum memeluk Islam. Sejumlah sahabat Nabi telah menulis
hadits Nabi, misalnya Abdullah bin 'Amr bin al-'As (w.65 H/685 M), Abdullah bin
'Abbas (w.68 H/687 M), 'Ali bin Abi Thalib (w. 40 H/661 M), Sumrah (Samurah)
bin Jundab (w. 60 H), Jabir bin Abdullah (w. 78 H/697 M), dan Abdullah bin Abi
Aufa' (w.86 H). Walaupun demikian tidaklah berarti bahwa seluruh hadits telah
terhimpun dalam catatan para sahabat tersebut.
|
Menurut
H.Said Agil Husain al-Munawar, penulisan hadits bersifat dan untuk kepentingan
pribadi. Dengan demikian, hadits-hadits yang ada pada para sahabat, yang
kemudian diterima oleh para tabi'in memungkinkan ditemukan adanya redaksi yang
berbada-beda. Sebab, ada yang meriwayatkannya sesuai atau sama benar dengan
lafazh yang diterima dari Nabi (yang disebut dengan periwayatan bi al-lafzhi),
dan ada yang hanya sesuai makna atau maksudnya saja (yang disebut dengan
periwayatan bi al-ma'na), sedang redaksinya tidak sama. Lebih lanjut H.Said
Agil Husain al-Munawar, mengatakan bahwa di antara para sahabat yang sangat
ketat berpegang kepada periwayatan bi al-lafzhi, ialah Abdullah bin Umar.
Menurutnya, tidak boleh ada satu kata atau huruf yang dikurangi atau ditambah
dari yang disabdakan Rasul SAW.
Dengan demikian, hadits Nabi yang berkembang pada zaman Nabi (sumber aslinya),
lebih banyak berlangsung secara hafalan dari pada secara tulisan. Penyebabnya
adalah Nabi sendiri melarang para sahabat untuk menulis hadits-nya, dan menurut
penulis karakter orang-orang Arab sangat kuat hafalannya dan suka menghafal,
dan ada kehawatiran bercampur dengan al-Qur'an. Dengan kenyataan ini, sangat
logis sekali bahwa tidak seluruh hadits Nabi terdokumentasi pada zaman Nabi
secara keseluruhan.
B. Rumusan
Masalah
1.
Pengertian
Hadits, dan perbedaan Hadits dengan as-Sunnah, al-Khabar, dan al-Atsar,
2.
Cara
penyampaian Hadits pada masa Nabi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hadits dan Perbedaanya dengan As-Sunnah, al-Khabar dan Al-Atsar
Dalam pembahasan ini pemakalah akan
lebih mencermati pengertian Hadits, as-Sunnah, al-Khabar, dan al-Atsar serta
perbedaan-perbedaan para ulama baik ulama Hadits, ulama Ushul, dan ulama Fiqh
dalam merumuskan masing-masing definis tersebut di atas. Selain itu juga
mengungkapkan perbedaan antara Hadits dengan as-Sunnah, Hadits dengan al-Khabar
dan al-Atsar.
1.
Pengertian Hadits
Kata
"Hadits" atau al-hadits menurut bahasa berarti al-jadid (sesuatu yang
baru), lawan kata dari al-qadim (sesuatu yang lama). Kata hadits juga berarti
al-khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari
seseorang kepada orang lain. Kata jamaknya, ialah al-ahadis. Secara
terminologi, ahli hadits dan ahli ushul berbeda pendapat dalam memberikan
pengertian hadits. Di kalangan ulama hadits sendiri ada juga beberapa definisi
yang antara satu sama lain agak berbeda. Ada
yang mendefinisikan hadits, adalah : "Segala
perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan hal ihwalnya". Ulama hadits
menerangkan bahwa yang termasuk "hal ihwal", ialah segala pemberitaan
tentang Nabi SAW, seperti yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah
kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya. Ulama ahli hadits yang lain merumuskan
pengertian hadits dengan :
"Segala sesuatu yang
bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun
sifatnya". 2
![]() |
Ulama
hadits yang lain juga mendefiniskan hadits sebagai berikut : "Sesuatu yang
didasarkan kepada Nabi SAW. baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun
sifatnya". 3
Dari ketiga pengertian tersebut, ada kesamaan dan perbedaan para ahli hadits
dalam mendefinisikan hadits. Kasamaan dalam mendefinisikan hadits ialah hadits
dengan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan maupun
perbuatan. Sedangkan perbedaan mereka terletak pada penyebutan terakhir dari
perumusan definisi hadits. Ada
ahli hadits yang menyebut hal ihwal atau sifat Nabi sebagai komponen hadits,
ada yang tidak menyebut. Kemudian ada ahli hadits yang menyebut taqrir Nabi
secara eksplisit sebagai komponen dari bentuk-bentuk hadits, tetapi ada juga
yang memasukkannya secara implisit ke dalam aqwal atau afal-nya.
Sedangkan
ulama Ushul, mendefinisikan hadits sebagai berikut : "Segala perkataan Nabi SAW. yang
dapat dijadikan dalil untuk penetapan hukum syara'". 4
Berdasarkan rumusan definisi hadits baik dari ahli hadits maupun ahli ushul,
terdapat persamaan yaitu ; "memberikan definisi yang terbatas pada sesuatu
yang disandarkan kepada Rasul SAW, tanpa menyinggung-nyinggung prilaku dan
ucapan shabat atau tabi'in. Perbedaan mereka terletak pada cakupan definisinya.
Definisi dari ahli hadits mencakup segala sesuatu yang disandarkan atau
bersumber dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir.
Sedangkan cakupan definisi hadits ahli ushul hanya menyangkut aspek perkataan
Nabi saja yang bisa dijadikan dalil untuk menetapkan hukum syara'.
|
||||
2.
Pengertian as-Sunnah
Sunnah menurut bahasa berarti : "Jalan
dan kebiasaan yang baik atau yang jelak". Menurut M.T.Hasbi
Ash Shiddieqy, pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa (lughat) bermakna
jalan yang dijalani, terpuji, atau tidak. Sesuai tradisi yang sudah dibiasakan,
dinamai sunnah, walaupun tidak baik.
Berkaitan dengan pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa, perhatikan sabda
Rasulullah SAW, sebagai berikut : "Barang
siapa mengadakan sesuatu sunnah (jalan) yang baik, maka baginya pahala Sunnah
itu dan pahala orang lain yang mengerjakan hingga hari kiamat. Dan barang siapa
mengerjakan sesuatu sunnah yang buruk, maka atasnya dosa membuat sunnah buruk
itu dan dosa orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat" (H.R.
Al-Bukhary dan Muslim). 5
Sedangkan, Sunnah menurut istilah
muhadditsin (ahli-ahli hadits) ialah segala yang dinukilkan dari Nabi SAW.,
baik berupa perkataan, perbuatan, maupun berupa taqrir, pengajaran, sifat,
kelakuan, perjalanan hidup baik yang demikian itu sebelum Nabi SAW.,
dibangkitkan menjadi Rasul, maupun sesudahnya. Menurut Fazlur Rahman, sunnah
adalah praktek aktual yang karena telah lama ditegakkan dari satu generasi ke
generasi selanjutnya memperoleh status normatif dan menjadi sunnah. Sunnah
adalah sebuah konsep perilaku, maka sesuatu yang secara aktual dipraktekkan
masyarakat untuk waktu yang cukup lama tidak hanya dipandang sebagai praktek
yang aktual tetapi juga sebagai praktek yang normatif dari masyarakat tersebut.
6
|
Menurut Ajjaj al-Khathib, bila kata Sunnah
diterapkan ke dalam masalah-masalah hukum syara', maka yang dimaksud dengan
kata sunnah di sini, ialah segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, dan
dianjurkan oleh Rasulullah SAW., baik berupa perkataan maupun perbuatannya.
Dengan demikian, apabila dalam dalil hukum syara' disebutkan al-Kitab dan
as-Sunnah, maka yang dimaksudkannya adalah al-Qur'an dan Hadits.
Pengertian Sunnah ditinjau dari sudut istilah, dikalangan ulama terdapat
perbedaan. Ada
ulama yang mengartikan sama dengan hadits, dan ada ulama yang membedakannya,
bahkan ada yang memberi syarat-syarat tertentu, yang berbeda dengan istilah
hadits. Ulama ahli hadits merumuskan pengertian sunnah sebagai berikut :
"Segala yang bersumber dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan,
taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalanan hidupnya, baik sebelum diangkat
menjadi Rasul, seperti ketika bersemedi di gua Hira maupun sesudahnya". 7
Berdasarkan definisi yang dikemukakan di atas, kata sunnah menurut sebagian
ulama sama dengan kata hadits. "Ulama yang mendefinisikan sunnah
sebagaimana di atas, mereka memandang diri Rasul SAW., sebagai uswatun hasanah
atau qudwah (contoh atau teladan) yang paling sempurna, bukan sebagai sumber
hukum. Olah karena itu, mereka menerima dan meriwayatkannya secara utuh segala
berita yang diterima tentang diri Rasul SAW., tanpa membedakan apakah (yang
diberitakan itu) isinya berkaitan dengan penetapan hukum syara' atau tidak.
Begitu juga mereka tidak melakukan pemilihan untuk keperluan tersebut, apabila
ucapan atau perbuatannya itu dilakukan sebelum diutus menjadi Rasul SAW., atau
sesudahnya.
|
Ulama Ushul Fiqh memberikan definisi
Sunnah adalah "segala yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW., baik berupa
perkataan, perbuatan maupun taqrirnya yang ada sangkut pautnya dengan
hukum". Menurut T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, makna inilah yang diberikan
kepada perkataan Sunnah dalam sabda Nabi, sebagai berikut : "Sungguh telah saya tinggalkan
untukmu dua hal, tidak sekali-kali kamu sesat selama kamu berpegang kepadanya,
yakni Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya" (H.R.Malik). 8
Perbedaan pengertian tersebut di atas, disebabkan karena ulama hadits memandang
Nabi SAW., sebagai manusia yang sempurna, yang dijadikan suri teladan bagi umat
Islam, sebagaimana firman Allah surat al-Ahzab ayat 21, sebagai berikut : "Sesungguhnya telah ada pada diri
Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu".
Ulama
Hadits membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi Muhammad SAW.,
baik yang ada hubungannya dengan ketetapan hukum syariat Islam maupun tidak.
Sedangkan Ulama Ushul Fiqh, memandang Nabi Muhammad SAW., sebagai Musyarri',
artinya pembuat undang-undang wetgever di samping Allah. Firman Allah dalam
al-Qur'an surat
al-Hasyr ayat 7 yang berbunyi: "Apa yang diberikan oleh Rasul, maka ambillah
atau kerjakanlah. Dan apa yang dilarang oleh Rasul jauhilah". 9
Ulama Fiqh, memandang sunnah ialah "perbuatan yang dilakukan dalam agama,
tetapi tingkatannya tidak sampai wajib atau fardlu. Atau dengan kata lain
sunnah adalah suatu amalan yang diberi pahala apabila dikerjakan, dan tidak
dituntut apabila ditinggalkan.
![]() |
Menurut
Dr.Taufiq dalam kitabnya Dinullah fi Kutubi Ambiyah menerangkan bahwa Sunnah
ialah suatu jalan yang dilakukan atau dipraktekan oleh Nabi secara kontinyu dan
diikuti oleh para sahabatnya; sedangkan Hadits ialah ucapan-ucapan Nabi yang
diriwayatkan oleh seseorang, dua atau tiga orang perawi, dan tidak ada yang
mengetahui ucapan-ucapan tersebut selain mereka sendiri.
3. Pengertian
al-Khabar dan al-Atsar
a) Pengertian Khabar
Selain istilah Hadits dan Sunnah, terdapat istilah Khabar dan Atsar. Khabar
menurut lughat, berita yang disampaikan dari seseorang kepada seseorang. Untuk
itu dilihat dari sudut pendekatan ini (sudut pendekatan bahasa), kata Khabar
sama artinya dengan Hadits. Menurut Ibn Hajar al-Asqalani, yang dikutip
as-Suyuthi, memandang bahwa istilah hadits sama artinya dengan khabar, keduanya
dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu, mauquf, dan maqthu'. Ulama lain,
mengatakan bahwa kbabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi SAW.,
sedang yang datang dari Nabi SAW. disebut Hadits. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hadits
lebih umum dari khabar. Untuk keduanya berlaku kaidah 'umumun wa khushushun
muthlaq, yaitu bahwa tiap-tiap hadits dapat dikatan Khabar, tetapi tidak setiap
Khabar dapat dikatakan Hadits. 10
Menurut istilah sumber ahli hadits; baik warta dari Nabi maupun warta dari
sahabat, ataupun warta dari tabi'in. Ada
ulama yang berpendapat bahwa khabar digunakan buat segala warta yang diterima
dari yang selain Nabi SAW.
|
||||
Dengan pendapat ini,
sebutan bagi orang yang meriwayatkan hadits dinamai muhaddits, dan orang yang
meriwayatkan sejarah dinamai akhbary atau khabary. Ada juga ulama yang
mengatakan bahwa hadits lebih umum dari khabar, begitu juga sebaliknya ada yang
mengatakan bahwa khabar lebih umum dari pada hadits, karena masuk ke dalam
perkataan khabar, segala yang diriwayatkan, baik dari Nabi maupun dari
selainnya, sedangkan hadits khusus terhadap yang diriwayatkan dari Nabi SAW.
saja.
b) Pengertian Atsar
Atsar menurut lughat ialah bekasan sesuatu, atau sisa sesuatu, dan berarti
nukilan (yang dinukilkan). Sesuatu do'a umpamanya yang dinukilkan dari Nabi
dinamai: do'a ma'tsur. Sedangkan menurut istilah jumhur ulama sama artinya
dengan khabar dan hadits. Dari pengertian menurut istilah, terjadi perbedaan
pendapat di antara ulama. "Jumhur ahli hadits mengatakan bahwa Atsar sama
dengan khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat, dan
tabi'in. Sedangkan menurut ulama Khurasan, bahwa Atsar untuk yang mauquf dan
khabar untuk yang marfu. 11
4. Perbedaan
Hadits dengan as-Sunnah, al-Khabar, dan al-Atsar
Dari keempat istilah yaitu Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar, menurut jumhur
ulama Hadits dapat dipergunakan untuk maksud yang sama, yaitu bahwa hadits
disebut juga dengan sunnah, khabar atau atsar. Begitu pula halnya sunnah, dapat
disebut dengan hadits, khabar dan atsar. Maka Hadits Mutawatir dapat juga
disebut dengan Sunnah Mutawatir atau Khabar Mutawatir. Begitu juga Hadits
Shahih dapat disebut dengan Sunnah Shahih, Khabar Shahih, dan Atsar Shahih.
|
Tetapi berdasarkan penjelasan mengenai Hadits,
Sunnah, Khabar, dan Atsar ada sedikit perbedaan yang perlu diperhatikan antara
hadits dan sunnah menurut pendapat dan pandangan ulama, baik ulama hadits
maupun ulama ushul dan juga perbedaan antara hadits dengan khabar dan atsar
dari penjelasan ulama yang telah dibahas. Perbedaan-perbedaan pendapat ulama
tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
(a) Hadits dan Sunnah :
Hadits terbatas pada
perkataan, perbuatan, taqrir yang bersumber dari Nabi SAW, sedangkan Sunnah
segala yang bersumber dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir,
tabiat, budi pekerti, atau perjalan hidupnya, baik sebelum diangkat menjadi
Rasul maupun sesudahnya.
(b) Hadits dan Khabar :
Sebagian ulama hadits
berpendapat bahwa Khabar sebagai sesuatu yang berasal atau disandarkan kepada
selain Nabi SAW., Hadits sebagai sesuatu yang berasal atau disandarkan kepada
Nabi SAW. Tetapi ada ulama yang mengatakan Khabar lebih umum daripada Hadits,
karena perkataan khabar merupakan segala yang diriwayatkan, baik dari Nabi
SAW., maupun dari yang selainnya, sedangkan hadits khusus bagi yang
diriwayatkan dari Nabi SAW. saja. "Ada
juga pendapat yang mengatakan, khabar dan hadits, diithlaqkan kepada yang
sampai dari Nabi saja, sedangkan yang diterima dari sahabat dinamai
Atsar".
(c) Hadits dan Atsar :
Jumhur ulama berpendapat
bahwa Atsar sama artinya dengan khabar dan Hadits. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa Atsar
sama dengan Khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat
dan tabi'in. "Az Zarkasyi, memakai kata atsar untuk hadits mauquf.
Namun membolehkan
memakainya untuk perkataan Rasul SAW. (hadits marfu)". Dengan demikian,
Hadits sebagai sesuatu yang berasal atau disandarkan kepada Nabi SAW. saja,
sedangkan Atsar sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat dan tabi'in.
B. Bentuk-bentuk Hadist
1. HADITS QOULI
1. HADITS QOULI
Adalah
segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi, baik berupa perkataan yang memuat
berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan yang berkaitan dengan aqidah,
syari’ah, atau lainnya. Contohnya adalah hadits tentang bacaan Al-Fatihah dalam
shalat yaitu “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca ummul Quran
(Al-Fatihah).”
2. HADITS FI’LI
Adalah
hadits yang menyebutkan perbuatan Nabi yang sampai kepada kita. Contohnya
adalah hadits tentang shalat, yaitu “Shalatlah kalian sebagaimana kalian
melihat aku shalat.”
3. HADITS TAQRIRI
Adalah
hadits yang menyebutkan ketetapan Nabi terhadap apa yang datang dari
sahabatnya. Contohnya adalah sikap Rasul yang membiarkan para sahabat
melaksanakan perintahnya sesuai dengan penafsiran mereka terhadap sabdanya,
yang berbunyi: “Janganlah seseorang pun shalat ‘Ashar, kecuali bila tiba di
Bani Quraizhah.”
4. HAMMI
Adalah
hadits yang menyebutkan keinginan Nabi yang belum terealisasikan, seperti
keinginan untuk berpuasa pada tanggal 9 ‘Asyura.
5. HADITS AHWALI
Adalah
hadits yang menyebutkan hal ihwal Nabi yang menyangkut keadaan fisik,
sifat-sifat, dan kepribadiannya.12
C. Fungsi
Hadist
Hadist
mempunyai fungsi – fungsi sebagai berikut :
1.
Sebagai Penafisr Al –Qur’an
yang sifatnya masih umum, yang mana di dalam Al-Qur’an belum atau tidak dijelaskan secara terperinci.
Misalnya tentang anjuran untuk melaksanakan sholat. Di dalam Al – Qur’an tidak
dijelaskan bagaimana tatacara sholat itu, tetapi dapat dijelaskan dengan hadist.
2.
Untuk memperkuat dan menetapkan hukum-hukum yang ditetapkan
Al-Qur’an.
3.
Untuk menetapkan hukum yang tidak di dapati di dalam
Al-Qur’an sebagai contoh adalah tentang hukum pernikahan.
D. Cara
Penyampaian Hadits pada Masa Nabi
Nabi SAW hidup di tengah-tengah masyarakat dan sahabatnya. Mereka selalu
bertemu dan berinteraksi dengan beliau secara bebas. Menurut T.M.Hasbi Ash
Shiddieqy, bahwa tidak ada ketentuan protokol yang menghalangi mereka bergaul
dengan beliau. Yang tidak dibenarkan, hanyalah mereka langsung masuk ke rumah
Nabi, dikala beliau tak ada di rumah, dan berbicara dengan para isteri Nabi,
tanpa hijab. Nabi bergaul dengan mereka di rumah, di mesjid, di pasar, di
jalan, di dalam safar dan di dalam hadlar.
|
Mereka tentu meyakini, bahwa mereka
diperintahkan mengikuti dan mentaati apa-apa yang diperintahkan Nabi.
Sebagai seorang Nabi tentu memiliki teknik atau cara-cara untuk mencontohkan
perilaku dan menyampaikan sesuatu kepada para sahabatnya. Untuk itu,
"menurut riwayat al-Bukhari, Ibnu Mas'ud pernah bercerita bahwa untuk
tidak melahirkan rasa jenuh di kalangan sahabat, Rasul SAW menyampaikan
haditsnya dengan berbagai cara, sehingga membuat para sahabat selalu ingin
mengikuti pengajiannya".
Ada beberapa
teknik atau cara Rasul SAW dalam menyampaikan Hadits kepada para sahabat, yang
disesuaikan dengan kondisi para sahabatnya. Untuk itu, teknik atau cara yang
digunakan Nabi SAW dalam menyampaikan Hadits, sebagai berikut :
a.
Melalui
para jama'ah pada pusat pembinaannya yang disebut majlis al-'Ilmi. Melalui
majlis ini para sahabat memperoleh banyak peluang untuk menerima hadits,
sehingga mereka berusaha untuk selalu mengkonsentrasikan diri untuk mengikuti
kegiatannya.
b.
Dalam
banyak kesempatan Rasul SAW juga menyampaikan haditsnya melalui para sahabat
tertentu, yang kemudian oleh para tersebut disampaikannya kepada orang lain.
Hal ini karena terkadang ketika ia mewurudkan suatu Hadits, para sahabat yang
hadir hanya beberapa orang saja, baik karena disengaja oleh Rasul SAW sendiri
atau secara kebetulan para sahabat yang hadir hanya beberapa orang saja, bahkan
hanya satu orang, seperti Hadits-hadits yang ditulis oleh Abdullah bin Amr bin
al-'Ash. Untuk hal-hal yang sensitif, seperti yang berkaitan dengan soal
keluarga dan kebutuhan biologis (terutama yang menyangkut hubungan suami
isteri), ia sampaikan melalui isteri-isterinya. Begitu juga sikap para sahabat,
jika ada hal-hal yang berkaitan dengan soal di atas, karena segan bertanya
kepada Rasul SAW, seringkali ditanyakan melalui isteri-isterinya.
c.
Melalui
ceramah atau pidato di tempat terbuka, seperti ketika haji wada' dan fathu
Makkah.
d.
Melalui
perbuatan langsung yang disaksikan oleh para sahabatnya (jalan musya'hadah),
seperti yang berkaitan dengan praktek-praktek ibadah dan muamalah.
e.
Para
sahabat yang mengemukana masalah atau bertanya dan berdiolog langsung kepada
Nabi SAW. 13
Melihat kenyataan ini,
umat Islam pada saat itu secara langsung memperoleh Hadits dari Rasul SAW
sebagai sumber Hadits, baik itu berupa perkataan, perbuatan dan taqrir. Antara
Rasul SAW dengan mereka tidak ada jarak atau hijab yang dapat menghambat atau
mempersulit pertemuan mereka. Para sahabat menerima Hadits dari Rasul SAW
adakalanya langsung dari beliau sendiri, mereka langsung mendengar atau melihat
contoh perilaku yang dilakukan Nabi SAW, baik karena ada sesuatu soal yang
diajukan oleh seseorang kepada Nabi lalu Nabi menjawabnya, atau karena Nabi
sendiri yang memulai pembicaan tentang suatu persoalan. Indah sekali, betapa
bahagia dan indahnya umat pada saat itu.
|
||||
BAB III
SIMPULAN
Menurut Jumhur Ulama (ulama Hadits, Ulama Ushul, dan Ulama Fiqh) berpendapat
istilah Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar, dapat dipergunakan untuk maksud yang
sama, yaitu : Hadits Mutawatir dapat juga disebut dengan Sunnah Mutawatir atau
Khabar Mutawatir. Begitu juga Hadits Shahih dapat disebut dengan Sunnah Shahih,
Khabar Shahih, dan Atsar Shahih.
Perbedaan Sunnah dengan Bid'ah dilihat dari segi pengertian maka, Sunnah
merupakan sesuatu yang bersumber atau disandarkan kepada Nabi SAW saja,
sedangkan Bid'ah adalah sesuatu yang diada-adakan yang tidak memiliki dasar
hukum.
Adapun fungsi hadist
adalah sebagai berikut :
1.
Sebagai Penafisr Al –Qur’an
yang sifatnya masih umum, yang mana di dalam Al-Qur’an belum atau tidak dijelaskan secara terperinci.
2.
Untuk memperkuat dan menetapkan hukum-hukum yang ditetapkan
Al-Qur’an.
3.
Untuk menetapkan hukum yang tidak di dapati di dalam
Al-Qur’an sebagai contoh adalah tentang hukum pernikahan.
DAFTAR PUSTAKA
Fazlur
Rahman, Islamic Methodology
in History, terj. Anar Mahyuddin, Membuka Pintu Ijtihad, Pustaka, Bandung, 1995.
Masjfuh
Zuhdi, Pengantar Ilmu Hadits,
Bina Ilmu, Surabaya,
1993
M.
Syuhudi Ismail, Metodologi
Penelitian Hadits Nabi, Bulan Bintang, Jakarta,
1992.
1992.
Moenawar
Chalil, Kembali Kepada
al-Qur'an dan as-Sunnah, Bulan Bintang,
Jakarta, Cet, Kesepuluh, 1996.
Jakarta, Cet, Kesepuluh, 1996.
Sukarnawadi
H.Husnuddu'at, Meluruskan
Bid'ah, Dunia Ilmu, Surabaya,
1996.
Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah
dan Pengantar Ilmu Hadits, Pustaka Rizki Putra, Semarang, Cet.
Kedua, 1998.Kriteria antara
Sunnah dan Bid'ah, Bulan Bintang, Jakarta, Cet. Kelima, 1978.
Utang
Ranuwijaya, Ilmu Hadits, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1996.


Komentar
Posting Komentar