PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA ORDE LAMA
Oleh webmaster, 2008-04-18
Oleh webmaster, 2008-04-18
A. Pendahuluan
Eksistensi pendidikan Islam di Indonesia adalah suatu kenyataan
yang sudah berlangsung sangat panjang dan sudah memasyarakat. Pada masa
penjajahan Belanda dan pendudukan Jepang, pendidikan Islam diselenggarakan oleh
masyarakat sendiri dengan mendirikan pesantren, sekolah dan tempat
latihan-latihan lain. Setelah merdeka, pendidkan Islam -dengan ciri khasnya
madrasah dan pesantren- mulai mendapatkan perhatian dan pembinaan dari pemerintah
Republik Indonesia.
Pemerintah pada masa Orde
Lama –yang dalam tulisan ini dimaksudkan kepada rentang waktu 1950 sampai
dengan 1966- diberi tugas oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengusahakan agar
terbentuknya suatu system pendidikan dan pengajaran yang bersifat nasional.
Oleh karena itu, pastilah sejarah mencatat bagaimana pemerintah Orde Lama
memberikan sumbangsih yang signifikan terhadap perkembangan pendidikan Islam.
Tulisan ini –dengan segala kekurangannya- dimaksudkan untuk memaparkan sejauh
mana perkembangan pendidikan Islam pada masa Orde Lama.
B. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama
Perkembangan pendidikan
Islam pada masa Orde Lama sangat terkait dengan peran Departemen Agama yang
mulai resmi berdiri 3 Januari 1946. lembaga ini secara intensif memperjuangkan
politik pendidikan Islam di Indonesia. Secara lebih spesifik, usaha ini
ditangani oleh suatu bagian khusus yang mengurusi masalah pendidikan agama
Dalam salah satu nota Islamic education in Indonesia
yang disusun oleh bagian pendidikan Departemen Agama pada tanggal 1 September
1956, tugas bagian pendidikan agama ada tiga, yaitu memberi pengajaran agama di
sekolah negeri dan partikulir, memberi pengetahuan umum di Madrasah, dan
mengadakan Pendidikan Guru Agama serta Pendidikan Hakim Islam Negeri. Tugas
pertama dan kedua dimaksudkan untuk upaya konvergensi pendidikan dualistis,
sedangkan tugas yang ketiga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pegawai
Departemen Agama itu sendiri.
Berdasarkan keterangan di
atas, ada dua hal yang penting berkaitan dengan pendidikan islam pada masa Orde
Lama, yaitu pengembangan dan pembinaan madrasah dan pendidikan Islam di sekolah
umum.
a. Perkembangan Madrasah
Mempelajari perkembangan madrasah terkait erat dengan peran
Departemen Agama sebagai andalan politis yang dapat mengangkat posisi madrasah
sehingga memperoleh perhatian yang terus menerus dari kalangan pengambil
kebijakan. Tentunya, tidak juga melupakan usaha-usaha keras yang sudah dirintis
oleh sejumlah tokoh seperti Ahmad Dahlan, Hasyim Asy’ari dan Mahmud Yunus.
Dalam hal ini, Departemen Agama secara lebih tajam mengembangkan
program-program perluasan dan peningkatan mutu madrasah.
Madrasah
sebagai lembaga penyelenggara pendidikan diakui oleh negara secara formal pada
tahun 1950. Undang-Undang No. 4 1950 tentang dasar-dasar Pendidikan dan
Pengajaran di sekolah pasal 10 menyatakan bahwa belajar di sekolah agama yang
telah mendapat pengakuan Departemen Agama, sudah dianggap memenuhi kewajiban
belajar. Untuk mendapat
pengakuan dari Departemen Agama, madrasah harus memberikan pelajaran agama
sebagai mata pelajaran pokok paling sedikit enam jam seminggu secara teratur
disamping mata pelajaran umum.
Dengan
persyaratan tersebut, diadakan pendaftaran madrasah yang memenuhi syarat. Pada
tahun 1954, madrasah yang terdaftar di seluruh Indonesia berjumlah 13.849
dengan rincian Madrasah Ibtidaiyah 1057 dengan jumlah murid 1.927.777 orang,
Madrasah Tsanawiyah 776 buah dengan murid 87.932 orang, dan Madrasah Tsanawiyah
Atas (Aliyah) berjumlah 16 buah dengan murid 1.881 orang.
Jenjang
pendidikan dalam system madrasah terdiri dari tiga jenjang. Pertama, Madrasah
Ibtidaiyah dengan lama pendidikan 6 tahun. Kedua, Madrasah Tsanawiyah Pertama
untuk 4 tahun. Ketiga, Madrasah Tsanawiyah Atas untuk 4 tahun. Perjenjangan ini
sesuai dengan gagasan Mahmud Yunus sebagai Kepala Seksi Islam pada Kantor Agama
Provinsi. Sedangkan kurikulum
yang diselenggarakan terdiri dari sepertiga pelajaran agama dan sisanya
pelajaran umum. Rumusan kurikulum seperti itu bertujuan untuk merespon pendapat
umum yang menyatakan bahwa madrasah tidak cukup mengajarkan agama dan untuk
menjawab kesan tidak baik yang melekat kepada madrasah, yaitu pelajaran umum
madrasah tidak akan mencapai tingkat yang sama bila dibandingkan dengan sekolah
negeri/umum.
Perkembangan
madrasah yang cukup penting pada masa Orde Lama adalah berdirinya madrasah
Pendidikan Guru Agama (PGA) dan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN). Tujuan
pendiriannya untuk mencetak tenaga-tenaga profesional yang siap mengembangkan
madrasah sekaligus ahli keagamaan yang profesional. PGA pada dasarnya
telah ada sejak masa sebelum kemerdekaan. Khususnya di wilayah Minangkabau,
tetapi pendiriannya oleh Departemen Agama menjadi jaminan strategis bagi kelanjutan
madrasah di Indonesia.
Sejarah
perkembangan PGA dan PHIN bermula dari progam Departemen Agama yang ditangani
oleh Drs. Abdullah Sigit sebagai penanggung jawab bagian pendidikan. Pada tahun
1950, bagian itu membuka dua lembaga pendidikan dan madrasah profesional
keguruan: (1) Sekolah Guru Agama Islam (SGAI) dan Sekolah Guru Hakim Agama
Islam (SGHAI). SGAI terdiri dari dua jenjang: (a) jenjang jangka panjang yang
ditempuh selama 5 tahun dan diperuntukkan bagi siswa tamatan SR/MI, dan (b)
Jenjang jangka pendek yang ditempuh selama 2 tahun diperuntukkan bagi lulusan
SMP/Madrasah Tsanawiyah. Sedangkan SGHAI ditempuh selama 4 tahun diperuntukkan
bagi lulusan SMP/Madrsah Tsanawiyah. SGHAI memilki empat bagian:
Bagian “a” untuk mencetak guru kesusastraan
Bagian “b” untuk mencetak guru Ilmu Alam/Ilmu Pasti
Bagian “c” untuk mencetak guru agama
Pada
tahun 1951, sesuai dengan Ketetapan Menteri Agama 15 Pebruari 1951, kedua
madrasah keguruan tersebut di atas diubah namanya. SGAI menjadi PGA (Pendidikan
Guru Agama) dan SGHAI menjadi SGHA (Sekolah Guru Hakim Agama). Pada tahun ini,
PGA Negeri didirikan di Tanjung Pinang, Kotaraja, Padang, Banjarmasin, Jakarta,
Tanjung Karang, Bandung dan Pamekasan. Jumlah PGA pada
tahun ini sebanyak 25 dan tiga tahun kemudian, 1954, berjumlah 30. sedangkan
SGHA pada tahun 1951 didirikan di Aceh, Bukit Tinggi dan Bandung.
Pada masa
H. M. Arifin Tamyang menjadi kepala “Jawatan Pendidikan Agama” adalah badan
yang merupakan pengembangan dari bagian pendidikan di Departemen
Agama.Ketentuan-ketentuan tentang PGA dan SGHA diubah. PGA yang 5 tahun diubah
menjadi 6 tahun, terdiri dari PGA Pertama 4 tahun dan PGA Atas 2 tahun. PGA
jangka pendek dan SGHA dihapuskan. Sebagai pengganti SGHA bagian “d” didirikan
PHIN ( Pndidikan Hakim Islam Negeri) dengan waktu belajar 3 tahun dan
diperuntukkan bagi lulusan PGA pertama.
Perguruan
Tinggi Islam khusus terdiri dari fakultas-fakultas keagamaan mulai mendapat
perhatian pada tahun 1950. Pada tanggal 12 Agustus 1950, fakultas agama UII
dipisahkan dan diambil alih oleh pemerintah. Pada tanggal 26 September 1951
secara resmi dibuka perguruan tinggi baru dengan nama PTAIN ( Perguruan Tinggi
Agama Islam Negeri) dibawah pengawasan Kementerian Agama. Pada tahun 1957, di
Jakarta didirikan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA). Akademi ini bertujuan
sebagai sekolah latihan bagi para pejabat yang berdinas di penerintahan (
Kementerian Agama) dan untuk pengajaran agama di sekolah. Pada tahun 1960 PTAIN
dan ADIA disatukan menjadi IAIN.
b. Pendidikan Agama Islam di Sekolah
Umum
Peraturan
resmi pertama tentang pendidikan agama di sekolah umum, dicantumkan dalam
Undang-Undang Pendidikan tahun 1950 No. 4 dan Undang-Undang Pendidikan tahun
1954 No. 20, (tahun 1950 hanya berlaku untuk Republik Indonesia Serikat di
Yogyakarta). Undang-Undang Pendidikan tahun 1954 No. 20 berbunyi :
1.
Pada sekolah-sekolah negeri diselenggarakan pelajaran agama, orang
tua murid menetapkan apakah anaknya mengikuti pelajaran tersebut atau tidak.
2. Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah
negeri diatur melalui ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
(PPK) bersama dengan Menteri Agama.
Penjelasan
pasal ini antara lain menetapkan bahwa pengajaran agama tidak mempengaruhi
kenaikan kelas para murid.
Sebelumnya,
telah ada ketetapan bersama Departemen PKK dan Departemen Agama yang
dikeluarkan pada 20 Januari 1951. ketetapan itu menegaskan bahwa pendidikan
agama diberikan mulai kelas IV Sekolah Rakyat selama 2 jam per minggu. Di
lingkungan yang istimewa, pendidikan agama dapat dimulai pada kelas I dan jam
pelajarannya boleh ditambah sesuai kebutuhan, tetapi tidak lebih dari 4 jam per
minggu, dengan syarat bahwa mutu pengetahuan umum di sekolah rendah itu tidak
boleh kurang bila dibandingkan dengan sekolah-sekolah di lingkungan lain. Di Sekolah Menengah
Pertama, pelajaran agama diberikan 2 jam per minggu, sesuai dengan agama para
murid. Untuk pelajaran ini, harus hadir sekurang-kurangnya 10 orang murid untuk
agama tertentu. Selama berlangsungnya pelajaran agama, murid yang beragama lain
boleh meninggalkan ruang belajar. Sedangkan kurikulum dan bahan pelajaran
ditetapkan oleh Menteri Agama dengan persetuan Menteri PKK.
Pada tahun
1960, sidang MPRS menetapkan bahwa pendidikan agama diselenggarakan di
perguruan tinggi umum dan memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengikuti
ataupun tidak. Namun, pada tahun 1967 (periode awal Orde Baru), ketetapan itu
diubah dengan mewajibkan mahasiswa mengikuti mata kuliah agama dan mata kuliah
ini termasuk kedalam system penilaian.
C. Penutup
Dengan paparan di atas,
dapatlah diambil kesimpulan bahwa pendidikan Islam pada masa Orde Lama terfokus
kedalam dua hal: Perkembangan dan peningkatan mutu madrasah sehingga diharapkan
mampu sejajar dengan sekolah umum dan memperluas jangkauan pengajaran agama,
tidak terbatas pada madrasah, tetapi menjangkau sekolah umum bahkan perguruan
tinggi umum. Kedua hal ini terkait erat dengan upaya pemerintah dalam hal ini
diwakili oleh Departemen Agama melakukan konvergensi dualisme pendidikan yang
telah tumbuh sejak masa kolonial.
DAFTAR PUSTAKA
Maksum, Madrasah : Sejarah dan Perkembangannya,
Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999.
Noer, Deliar A., Administrasi Islam di Indonesia,
Jakarta : CV. Rajawali, 1983.
Steenbrink, Karel A., Pesantren Madrasah Sekolah,
Jakarta : PT. Pustaka LP3ES, 1994.
Tim
Penyusun Departemen Agama, Sejarah
Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta : DEPAG RI, 1986
Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta : PT.
Raja Grafindo Persada, 2001.
Yunus,
Mahmud, Sejarah
Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta : Mutiara Sumber Widya,
1968.
Tim Penyusun Departemen Agama, Sejarah Pendidikan
Islam di Indonesia, (Jakarta : DEPAG RI, 1986), hlm. 77
Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia,
(Jakarta : Mutiara Sumber Widya, 1968), hlm, 361
Komentar
Posting Komentar